Juknis Guru Pembelajar Moda Daring
Juknis ini disusun sebagai pedoman bagi Ditjen GTK, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota, dan sekolah. Juknis ini juga disiapkan untuk memberikan informasi kepada individu yang ditugaskan membantu terlaksananya program ini, mencakup pengampu, koordinator admin, admin, dan mentor.
Semua instansi dan individu yang terlibat dalam peningakatan kompetensi Guru Pembelajar moda daring ini diharapkan mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan baik sebagaimana tertuang dalam juknis. Kami sangat berharap dan menghargai partisipasi semua pihak terkait dalam upaya peningkatan kualitas guru di Indonesia, yang akan bermuara pada peningkatan kualitas proses pembelajaran di dalam kelas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Indonesia
No comments:
Post a Comment